Selasa, 25 November 2014

PASAR MODAL SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ekonomi, sebagian masyarakat kerap memiliki tingkat pendapatan yang tinggi. Pendapatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk aktivitas konsumsi. Bahkan, dalam level tertentu, ketika masyarakat memiliki pendapatan yang sangat tinggi, kecenderungan untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi semakin menurun. Kelebihan pendapatan tersebut dapat dialokasikan untuk ditabung atau diinvestasikan pada berbagai portofolio investasi, salah satu bentuk instrumen dari investasinya adalah pasar modal.
Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasi modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu pemimpin yang efektif. Perusahaan-perusahaan yang harus menjalin kerjasama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif  bagi masyarakat.
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga.
InsyaAllah, dalam makalah ini akan bahas mengenai pasar modal, jenis dan fungsinya, pelaku dalam pasar modal, penerapan prinsip syariah pada pembiayaannya.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan pasar modal syariah?
2.     Apa saja jenis dan fungsi dari pasar modal?
3.     Siapa yang saja pelaku pasar modal?
4.     Bagaimana prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi syariah?
5.     Bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal?
6.     Bagaimana emiten yang sesuai dengan prinsip syariah?
7.     Bagaimana kegiatan pasar modal menurut Islam?
8.     Bagaimana pengawasan penerapan prinsip Islam?

C.     Tujuan Penulisan Masalah
1.     Untuk mengetahui definisi pasar modal dan pasar modal syariah.
2.     Untuk mengetahui jenis dan fungsi dari pasar modal.
3.     Untuk mengetahui pelaku dalam pasar modal.
4.     Untuk mengetahui prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi syariah.
5.     Untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
6.     Untuk mengetahui emiten yang sesuai dengan prinsip syariah.
7.     Untuk mengetahui kegiatan pasar modal menurut Islam.
8.     Untuk mengetahui kegiatan pengawasan penerapan prinsip Islam.

D.   Manfaat Penulisan Makalah
Agar mahasiswa/i memahami materi persepsi dan pengambilan keputusan dalam perilaku organisasi.

BAB II
PASAR MODAL

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[2]
Pasar modal di kenal juag dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4 UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. [3]
`      Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdangan efek, yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.[4]

B. Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.    Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu:[5]
a.      Pasar perdana ( Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan olem penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
b.     Pasar sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah izin emisi di berikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual edek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar ekunder sesuai dengan pihak yang berwenang yaitu pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempatnya terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu: (1) Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). (2) Bursa paralel adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yag diatur oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) yang diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer. 

2.    Fungsi Pasar Modal
Peranan fundamental pasar modal dalam kegitan ekonomi adalah:[6]
a.      Memfasilitsasi secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi.
b.     Mamfasilitasi para pengusaha mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya dengan menjual kepemilikan saham dan obligasi perusahaan.
c.      Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna meningkatkan kemampuan keungan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.
d.     Untuk mempermudah perusahaan di dalam membagi pengelolaan keuangan internal perusahaan dengan kegiatan keunagan eksternal perusahaan.
Menurut  Metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syari’ah:[7]
a.      Memungkinkan bagi para masyarakat berpartisipasi dalam kegitan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
b.     Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.     Memisahkan opeasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.




C. Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat dalam pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001:183-189):[8]
1.     Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
a.      Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapsaitas produksi.
b.     Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.      Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.     Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencangkup bonafiditas perusahaannya, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a.      Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.     Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar perusahaan (mengusai) perusahaan.
c.      Berdagang. Saham yang dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli saham.
3.     Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a.       Penjamin emisi (underwriter) adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.     Perantara perdangan efek (broker/pialang) yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi : (1) memberikan informasi tentang emiten, dan (2) melakukan penjualan efek kepada investor.
c.      Perdangan efek (dealer), berfungsi sebagai (1) pedagang dalam jual beli efek, dan (2) sebagai perantara dalam jual beli efek.
d.     Penanggung (guarantor) adalah lembaga penengan antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercayai oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e.      Wali amanat (trustee) adalah jasa wali amanat yang diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi: (1) menilai kekayaan emiten, (2) menganalisis kemampuan emiten, (3) melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, (4) memberikan nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f.      Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : (1) sebagai pedagang efek, (2) penjamin emisi, (3) perantara perdagangan efek, (4) pengelola dana.
g.     Perusahaan pengelola dana (investment company) adalah perusahaan yang mengelola surat-surat berharga yang menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitusebagai pengelola dana dan penyimpanan dana.
h.     Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

D. Prinsip Syariah pada Pembiayaan dan Investasi
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut Syariah pada peinssipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memperdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Secara umum prinsip tersebut adalah[9]
1.     Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, dimana kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat hingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
2.     Karena uang adlah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.     Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian (gharar)
4.     Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenernya dapat dihindari.
5.     Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten), maupun bursa dan self regulation organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).

E. Penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal , yaitu :[10]
1.     Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan , kehati-hatian dan transparasi;
2.     Pelaku pasar (investor yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar modal
3.     Infrastrukstur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang di tunjang oleh mekanisme pasar yang wajar
4.     Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efesien , efektif dan ekonomis.
Dari penjelasan tersebut di atas , terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah sudah meliputi semoa prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun prinsip-prinsip syariah juga memberikan penekanan (emphasis)pada :
1.     Kehalalan produk / jasa dari kegiatan usaha , karena menurut prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang halal dan baik .
2.     Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi objek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh.
3.     Adanya mekanisme bagi hasil yang adil-baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak.
4.     Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor .

F. Emiten yang sesuai dengan Prinsip Syariah
Pembiayaan dan investasi keuangan sesuai dengan prinsip syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram (misalnya : makanan haram , perjudian, maksiat) dan menghindari cara perdagangandan  usaha  yang dilarang (termasuk riba, gharar , maysir). Karena itu tidak semua perusahaan tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai emiten syariah., sehingga memerlukan fatwa ulama utnuk memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Secara umum dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal , baik dari produk yang menjadi obyek , dari cara perolehannya, serta dari cara penggunaanya. Sehingga ketentuan umum tentang emiten yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah :[11]
1.   Halal produk dan Jasa
Emiten dilarang mempunyai obyek usaha berupa minuman –makanan yang tergolong haram , hal – hal yang berkaitan dengan maksiat dan pronografi , Narkoba , sampai hal-hal yang lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.  Bahkan emiten yang bergerak didunia hiburan serta perusahaan jasa hospitality yang memudahkan terjadinya maksiat juga umumnya dihindari oleh investor. Setelah menerbitkan efek syariah dan selama efek syariah tersebut masih efektif , emiten dilarang melakukan penggabungan , peleburan atau pengambil alihan usaha yang mengakibatkan produk dan jasa emiten tidak memenuhi ketentuan halal.
2.     Halal cara perolehan – pendapatan riba
Emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho serta tidak  bertindak dzholim dan diperlakukan dzholim. Riba adalah satu hal yang dilarang oleh syariah, karena bank juga adalah salah satu bentuk riba , maka bank konvensional tidak bisa menjadi emiten. Tetapi mengingat kondisi riil dari kegiatan usaha di indonesia , maka perusahaan non lembaga keuangan yang memiliki pendapatan bunga dalam prosentase yang marjinal terhadap pendapatan usaha masih menjadi emiten.
3.     Halal cara perolehan – prinsip keterbukaan
Emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan car yang baik , memenuhi prinsip keterbukaan dan dilarang menciptakan keraguan yang dapat merugikan (Gharar), dalam penawaran perdana emiten harus menyatan dengan jelas pada kegiatan usaha spesifik yang mana hasil emisi akan digunakan . kemudian emiten harus memberikan informasi yang jelas tidak menyesatkan – baik dalam bentuk prospektus ataupun lainnya mengenai fakta material termasuk peluang hasil dan kemungkinan resiko yang ada, sehingga investor dapat mengadakan analisis dan menentukan apakah peluang hasil sesuai dengan harapannya dan kemungkinan resiko masih dalam  batas kemampuannya untuk mengatasi.
4.     Halal cara pemakaian – manajemen usaha
Emiten harus mempunyai manajemen yang berprilaku islami , menghormati hak asasi manusia , menjaga lingkungan hidup , melaksanakan good corporate governance , serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian . emiten dilarang melakukan tindakan yang mengganggu mekanisme pasar dalam memasarkan produknya, baik gangguan dalam penawaran (ikhtikar) maupun dalam permintaan (najasy). Emiten juga harus mencegah adanya benturan antara kepentingan emiten dengan kepentingan pribadi pengurus pemegang saham mayoritas. Emiten juga dilarang mengambil resiko yang berlebihan (maysir) , termasuk resiko mengambil pembiayaan eksternal terhadap modal maupun rasio piutang terhadap pendapatan , yang berlebihan dibandingkan dengan kelayakan pada industri.
5.     Halal cara pemakaian – hubungan dengan Investor
Emiten Harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah mengenai kegiatan usaha yang di biayai , sehingga dapat di nyatakan dengan  transparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang diperoleh pada kegiatan usaha yang di biayai . Emiten juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga dari efek yang diterbitkannya , baik dari segi penawaran maupun permintaan . juga dilarang membuat gangguan pada pengambilan keputusan para pemegang efek dalam rapat umum pemegang efek.

G.  Kegiatan Pasar Modal Menurut Islam
1.     Investasi Keuangan Syariah – SAHAM
Investasi keaungan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diaharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang. [12]Investasi keuangana menurut syariah dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha tersebut dapat berbentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau jasa yang menghasilkan manfaat dan dengan manfaat tersebut bisa dilakukan bagi hasil. Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka.[13]
Untuk perusahaan publik, pemilikan saham dapat dilakukan secara langsung dengan menempatkan modal ke dalam perusahaan pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa saham. Baik dalam hal penawaran perdana ataupun  pasar sekunder, para pemegang saham secara kelompok bertindak sebagai Pemilik Harta sedangkan perusahaan bertindak sebagai Mudhorib karena sebagian besar pemegang saham tidak ikut aktif dalam pengelolaan perusahaan. Walaupun demikaian akad yang terjadi bukanlah akan Mudhorobah murni karena pemegang saham selaku Pemilik Harta tidak dapat sewaktu- waktu menarik dananya dari perusahaan. Dalam hal investasi keuangan melalui penempatan modal pada perusahaan non publik, jumlah pemegang saham dibatasi maksimal 50 pihak. Oleh kerena itu sebagian besar pemegang saham umumnya terlibat dalam pengurusan perusahaan.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:[14]
a.      Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.     Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
                                               i.          kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§  perjudian dan permainan yang tergolong judi;
§  perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§  perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
§  bank berbasis bunga;
§  perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
§  jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
§  memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
§  melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
                                             ii.          rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
                                           iii.          rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2.     Investasi Keuangan Tidak Langsung – Reksa Dana
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.[15]
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Disamping investasi secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul aka kebutuhan Manajer  Investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan Reksa Dana Syariah. Manajer Investasi dengan akad wakala akan menjadi wakil dari investor untuk kepentinagan atas nama investor. Sedangka Reksa Dana Syariah akan bertindak dalam Mudhorobah sebagai Mudhorib yang mengelola dana milik bersama dari pemilik harta. Sebagai bukti penyerahan Pemilik Harta akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.  Tetapi Reksa Dana Syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudhorib murna karena Reksa Dana Syariah akan menempatkan kembali akad ke dalam kegiatan Emiten melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksa Dana Syariah berperan sebagai Mudhorib dan Emiten berperan Mudhorib. Oleh karena itu hubungan ini disebut sebagai ikatan Mudhorib Bertingkat.
3.     Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Obligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (Emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal jatuh tempo. Prinsip Syariah melarang untuk meminta imbalan atas pemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong sehingga di dalam prinsip syariah tidak dikenal adanya hutang, akan tetapi mengenal Kewajiban yang ada akibat adanya transaksi produk atau jasa yang tidak tunai sehingga mengakibatkan pembiayaan.
Dalam konsep Syariah pembiayaan dapat terjadi karena adanya suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan objek transaksi.
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:[16]
a.      aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.     nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c.      jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.     aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.      kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karena hal-hal tersebut maka definisi yang paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu kontrak pembiayaan tertulis yang:[17]
·       Berjangka panjang
·       Untuk membayar kembali pada waktu tertentu
·       Seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan
Dalam hal pembaiayaan Obligasi Syariah adalah untuk memfasilitasi transaksi perdagangan –termasuk pembeelian fasilitas produksi- maka ikatan yang timbul dalam penerbitan Obligasi tersebut harus mengikuti akad-akad perdagngan seperti akad Mudharaba dan Bay Ishtishna. Sedangkan dalam hal pembiayaan Obligasi Syariah adalah untuk membiayai kegiatan usahamaka ikatan yang timbul dalam penerbitan obligasi tersebut harus memenuhi prinsip Mudhoroba dan akad ijara’.

H.  Pengawasan Penerapan Prinsip Syariah
Di Indonesia, fatwa ulama mengenai produk dan jasa keuangan syariah diberikan oleh majlis ulama Indonesia melalaui dewan syariah nasional kemudian untuk mengawasi pelaksanaan pemberian produk dan jasa keuangan oleh lembaga keuangan dewan syariah nasional akan menunjuk dewan pengawas syariah untuk tiap lembaga kuangan yang bersangkutan. [18]
Dewan syariah nasional dan dewan pengawas syariah juga harus menenukan proses purtifikasi dan memonitor pengelolaan lembaga keuangan. Secara umum tugas dewan syariah nasional dan dewan pengawas syariah meliputi:[19]
1.     Penentuan transaksi keuangan yang dibolehkan.
Mengingat dalam muamalat semua hal  pada prinsipnya dibolehkan kecuali ada dalil yang melarang, maka penentuan transakasi pembiayaan maupun investasi yang halal menjadi sangat vital.
2.     Purifikasi.
Pada prinsipnya, mencampurkan hal yang halal dengan yang haram tidak pernah diperbolehkan. Namun bila dalam suatu transaksi yang diperbolehkan kemudian ternyata pemilik dana (investor) dihadapkan dalam keadaan dimana ada pendapatan haram yang tercampur kedalamnya, maka bagian yang haram harus dikeluarkan melalaui proses yang disebut dengan furifikasi.
3.     Advokasi untuk investor maupun emiten.
Kepentingan pemilik dana (investor) maupun pemilik usaha (emiten), harus dijungjung tinggi karena itu transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap yng haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan dan akal mereka. Kepentingan investor   maupun emiten harus ditempatakan secara proporsional, termasuk kepentingan yang terkait dalam pembagian hasil usaha (dividen) dan kegiatan perdagangan efek.
4.     Monitor kepatuhan.
Mengingat sifat manusia yang rentan terhadap kesalahan, maka diperlukan pengawasan atas kepatuhan dari pelaksanaan transaksi terhadap fatwa yang telah diberikan. Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awal hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.
5.     Kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Ide dasar dari ekonomi islam adalah juga untuk memanafaatkan sumber daya yang telah diciptakan Allah SWT, termasuk kelebihan yang diberikan kepada sebagian manusia, untuk kemaslahatan manusia khususnya manusia terdekat.
6.     Tanggung jawab sosial.
Pelakanaan ekonomi syariah harus dapat menunjang pemenuhan kewajiban investor maupun emiten tasa kelebihan yang dikaruniakan oleh Allah SWT.  

BAB III
PENUTUP

Dalam selesainya penyusunan makalah ini, kami dapat menghasilkan:
A.     Kesimpulan
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Jenis pasar modal ada 2 yaitu : pasar perdana dan pasar sekunder. Dimana pasar perdana melakukan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit, sedangkan pasar sekunder melakukan transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana. Dengan fungsi untuk memfasilitsasi secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi.
Sebagai pelaku dari pasar modal adalah emiten, investor dan lembaga penunjang. Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut Syariah pada peinssipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memperdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu.
B.     Saran
Memberikan kritikan dan masukkan yang membangun untuk kebaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Endang Djunaeni, Moch. Manajemen Keuangan Islam dan Konvensional.
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghallia Indonesia.



[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 62
[2] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghallia Indonesia, 2012), hlm. 274
[3] http://www.academia.edu/4898418/PASAR_MODAL_DAN_PASAR_UANG_SYRIAH (Diunduh Jum’at, 17/10/2014 pukul 20:26 WIB)
[4] Abdul Aziz, Ibid, hlm. 63
[5] Moch. Endang Djunaedi, Manajemen Keuangan Islam dan Konvensional, hlm. 57.
[6] Abdul Aziz, Loc.cit, hlm. 68
[7] Ibid, hlm. 68-69
[8] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 58
[9] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 60
[10] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 60
[11] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 61.
[12] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 62
[13] Ibid, hlm. 63
[14] http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html (diunduh Jum’at 17/10/2014, pukul 20:06 WIB)
[15] http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html (diunduh jum’at, 17/10/2014, pukul 20:13 WIB)
[16] http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html (diunduh Jum’at 17/10/2014, pukul 20:18 WIB)
[17] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 65
[18] Moch. Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 66
[19] Ibid, hlm. 66

0 komentar: