BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ekonomi, sebagian masyarakat kerap memiliki tingkat
pendapatan yang tinggi. Pendapatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk
aktivitas konsumsi. Bahkan, dalam level tertentu, ketika masyarakat memiliki
pendapatan yang sangat tinggi, kecenderungan untuk menggunakan pendapatannya
untuk konsumsi semakin menurun. Kelebihan pendapatan tersebut dapat
dialokasikan untuk ditabung atau diinvestasikan pada berbagai portofolio
investasi, salah satu bentuk instrumen dari investasinya adalah pasar modal.
Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja
perusahaan efek. Untuk mengkoordinasi modal, dukungan teknis, dan sumber daya
manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu pemimpin yang efektif.
Perusahaan-perusahaan yang harus menjalin kerjasama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif bagi masyarakat.
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan
pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan
juga tawar menawar harga.
InsyaAllah, dalam makalah ini akan bahas mengenai pasar modal, jenis dan
fungsinya, pelaku dalam pasar modal, penerapan prinsip syariah pada
pembiayaannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan pasar modal dan pasar modal syariah?
2.
Apa
saja jenis dan fungsi dari pasar modal?
3.
Siapa
yang saja pelaku pasar modal?
4.
Bagaimana
prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi syariah?
5.
Bagaimana
penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal?
6.
Bagaimana
emiten yang sesuai dengan prinsip syariah?
7.
Bagaimana
kegiatan pasar modal menurut Islam?
8.
Bagaimana
pengawasan penerapan prinsip Islam?
C.
Tujuan Penulisan Masalah
1. Untuk mengetahui definisi pasar modal dan
pasar modal syariah.
2. Untuk mengetahui jenis dan fungsi dari
pasar modal.
3. Untuk mengetahui pelaku dalam pasar modal.
4. Untuk mengetahui prinsip syariah pada
pembiayaan dan investasi syariah.
5. Untuk mengetahui penerapan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
6. Untuk mengetahui emiten yang sesuai
dengan prinsip syariah.
7. Untuk mengetahui kegiatan pasar modal
menurut Islam.
8. Untuk mengetahui kegiatan pengawasan
penerapan prinsip Islam.
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Agar mahasiswa/i memahami materi persepsi dan pengambilan keputusan dalam
perilaku organisasi.
BAB II
PASAR MODAL
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal
dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan
dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan
oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Dalam
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa pasar modal
adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[2]
Pasar modal di
kenal juag dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4 UU nomor 8
tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. [3]
` Pasar
modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdangan
efek, yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.[4]
B.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.
Jenis Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu:[5]
a.
Pasar
perdana ( Primary Market)
Pasar perdana
adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan olem
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis
fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar
perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat
menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal
untuk memproduksi barang dan jasa.
b.
Pasar
sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah izin emisi di berikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual
edek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham
pasar ekunder sesuai dengan pihak yang berwenang yaitu pialang, adanya beban
komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota
bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempatnya terjadinya pasar sekunder di
dua tempat, yaitu: (1) Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). (2) Bursa paralel adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yag diatur oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek
(PPUE) yang diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan
antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
2.
Fungsi Pasar Modal
Peranan fundamental pasar modal
dalam kegitan ekonomi adalah:[6]
a.
Memfasilitsasi
secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih
keuntungan berinvestasi.
b.
Mamfasilitasi
para pengusaha mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas
perusahaannya dengan menjual kepemilikan saham dan obligasi perusahaan.
c.
Memfasilitasi
upaya berbagai perusahaan guna meningkatkan kemampuan keungan perusahaan dalam
rangka ekspansi usaha.
d.
Untuk
mempermudah perusahaan di dalam membagi pengelolaan keuangan internal
perusahaan dengan kegiatan keunagan eksternal perusahaan.
Menurut Metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan
pasar modal syari’ah:[7]
a.
Memungkinkan
bagi para masyarakat berpartisipasi dalam kegitan bisnis dengan memperoleh
bagian dari keuntungan dan resikonya.
b.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
d.
Memisahkan
opeasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
C.
Pelaku Pasar Modal
Para pemain
utama yang terlibat dalam pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir
(2001:183-189):[8]
1.
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain:
a.
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapsaitas produksi.
b.
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Investor adalah
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan
emisi. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencangkup
bonafiditas perusahaannya, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a.
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar perusahaan
(mengusai) perusahaan.
c.
Berdagang.
Saham yang dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada
saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli saham.
3.
Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Penjamin emisi (underwriter) adalah
lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara
perdangan efek (broker/pialang) yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi : (1) memberikan informasi tentang emiten, dan (2)
melakukan penjualan efek kepada investor.
c.
Perdangan
efek (dealer), berfungsi sebagai (1) pedagang dalam jual beli efek, dan (2)
sebagai perantara dalam jual beli efek.
d.
Penanggung
(guarantor) adalah lembaga penengan antara si pemberi kepercayaan dengan si
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercayai oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
e.
Wali
amanat (trustee) adalah jasa wali amanat yang diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi: (1) menilai kekayaan
emiten, (2) menganalisis kemampuan emiten, (3) melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten, (4) memberikan nasihat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten.
f.
Perusahaan
surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain : (1) sebagai pedagang efek, (2) penjamin emisi, (3)
perantara perdagangan efek, (4) pengelola dana.
g.
Perusahaan
pengelola dana (investment company) adalah perusahaan yang mengelola
surat-surat berharga yang menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitusebagai pengelola dana dan penyimpanan dana.
h.
Kantor
administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
D.
Prinsip Syariah pada Pembiayaan dan Investasi
Kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan menurut Syariah pada peinssipnya adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha
(emiten) untuk memperdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya
dimana pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu.
Secara umum prinsip tersebut adalah[9]
1.
Pembiayaan
dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau hanya dapat dilakukan pada
aset atau kegiatan usaha yang halal, dimana kegiatan usaha tersebut adalah
spesifik dan bermanfaat hingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi
hasil.
2.
Karena
uang adlah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi
hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha, maka pembiayaan dan
investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.
Akad
yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten), dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha (emiten) serta mekanisme
pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian
(gharar)
4.
Pemilik
harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang
melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenernya
dapat dihindari.
5.
Pemilik
harta (investor), pemilik usaha (emiten), maupun bursa dan self regulation
organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan
yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun
dari segi permintaan (demand).
E.
Penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Seperti diketahui, bentuk ideal
dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal ,
yaitu :[10]
1. Emiten
dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan , kehati-hatian dan
transparasi;
2. Pelaku
pasar (investor yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan
manfaat transaksi di pasar modal
3. Infrastrukstur
informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang
di tunjang oleh mekanisme pasar yang wajar
4. Pengawasan
dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara
efesien , efektif dan ekonomis.
Dari penjelasan tersebut di atas ,
terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah sudah meliputi semoa prinsip dari pasar
modal yang ideal. Namun prinsip-prinsip syariah juga memberikan penekanan
(emphasis)pada :
1. Kehalalan
produk / jasa dari kegiatan usaha , karena menurut prinsip syariah manusia
hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang halal
dan baik .
2. Adanya
kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada
keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi objek dalam perhitungan keuntungan
yang diperoleh.
3. Adanya
mekanisme bagi hasil yang adil-baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan
masing-masing pihak.
4. Penekanan
pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten
maupun investor .
F.
Emiten yang sesuai dengan Prinsip Syariah
Pembiayaan dan investasi keuangan
sesuai dengan prinsip syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan perdagangan
dan usaha yang sesuai dengan syariah islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan
dengan produk atau jasa yang haram (misalnya : makanan haram , perjudian,
maksiat) dan menghindari cara perdagangandan
usaha yang dilarang (termasuk
riba, gharar , maysir). Karena itu tidak semua perusahaan tidak dapat memenuhi
kualifikasi sebagai emiten syariah., sehingga memerlukan fatwa ulama utnuk
memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Secara umum dikatakan bahwa syariah
menghendaki kegiatan ekonomi yang halal , baik dari produk yang menjadi obyek ,
dari cara perolehannya, serta dari cara penggunaanya. Sehingga ketentuan umum
tentang emiten yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah :[11]
1. Halal
produk dan Jasa
Emiten
dilarang mempunyai obyek usaha berupa minuman –makanan yang tergolong haram ,
hal – hal yang berkaitan dengan maksiat dan pronografi , Narkoba , sampai
hal-hal yang lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Bahkan emiten yang bergerak didunia hiburan
serta perusahaan jasa hospitality yang memudahkan terjadinya maksiat juga
umumnya dihindari oleh investor. Setelah menerbitkan efek syariah dan selama
efek syariah tersebut masih efektif , emiten dilarang melakukan penggabungan ,
peleburan atau pengambil alihan usaha yang mengakibatkan produk dan jasa emiten
tidak memenuhi ketentuan halal.
2. Halal
cara perolehan – pendapatan riba
Emiten
harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho
serta tidak bertindak dzholim dan
diperlakukan dzholim. Riba adalah satu hal yang dilarang oleh syariah, karena
bank juga adalah salah satu bentuk riba , maka bank konvensional tidak bisa
menjadi emiten. Tetapi mengingat kondisi riil dari kegiatan usaha di indonesia
, maka perusahaan non lembaga keuangan yang memiliki pendapatan bunga dalam
prosentase yang marjinal terhadap pendapatan usaha masih menjadi emiten.
3. Halal
cara perolehan – prinsip keterbukaan
Emiten
harus menjalankan kegiatan usaha dengan car yang baik , memenuhi prinsip
keterbukaan dan dilarang menciptakan keraguan yang dapat merugikan (Gharar),
dalam penawaran perdana emiten harus menyatan dengan jelas pada kegiatan usaha
spesifik yang mana hasil emisi akan digunakan . kemudian emiten harus
memberikan informasi yang jelas tidak menyesatkan – baik dalam bentuk
prospektus ataupun lainnya mengenai fakta material termasuk peluang hasil dan
kemungkinan resiko yang ada, sehingga investor dapat mengadakan analisis dan
menentukan apakah peluang hasil sesuai dengan harapannya dan kemungkinan resiko
masih dalam batas kemampuannya untuk mengatasi.
4. Halal
cara pemakaian – manajemen usaha
Emiten
harus mempunyai manajemen yang berprilaku islami , menghormati hak asasi
manusia , menjaga lingkungan hidup , melaksanakan good corporate governance ,
serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian . emiten
dilarang melakukan tindakan yang mengganggu mekanisme pasar dalam memasarkan
produknya, baik gangguan dalam penawaran (ikhtikar) maupun dalam permintaan
(najasy). Emiten juga harus mencegah adanya benturan antara kepentingan emiten
dengan kepentingan pribadi pengurus pemegang saham mayoritas. Emiten juga
dilarang mengambil resiko yang berlebihan (maysir) , termasuk resiko mengambil
pembiayaan eksternal terhadap modal maupun rasio piutang terhadap pendapatan ,
yang berlebihan dibandingkan dengan kelayakan pada industri.
5. Halal
cara pemakaian – hubungan dengan Investor
Emiten
Harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah mengenai kegiatan
usaha yang di biayai , sehingga dapat di nyatakan dengan transparan dan adil manfaat atau hasil usaha
yang diperoleh pada kegiatan usaha yang di biayai . Emiten juga tidak boleh
terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga dari
efek yang diterbitkannya , baik dari segi penawaran maupun permintaan . juga
dilarang membuat gangguan pada pengambilan keputusan para pemegang efek dalam rapat umum pemegang efek.
G.
Kegiatan Pasar Modal Menurut Islam
1.
Investasi Keuangan Syariah – SAHAM
Investasi
keaungan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diaharapkan akan
meningkat nilainya di masa mendatang. [12]Investasi
keuangana menurut syariah dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha, dimana
kegiatan usaha tersebut dapat berbentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan
suatu produk atau jasa yang menghasilkan manfaat dan dengan manfaat tersebut
bisa dilakukan bagi hasil. Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan
syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private
equity) maupun perusahaan publik/terbuka.[13]
Untuk
perusahaan publik, pemilikan saham dapat dilakukan secara langsung dengan
menempatkan modal ke dalam perusahaan pada saat penawaran perdana, maupun
melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa saham. Baik dalam hal penawaran
perdana ataupun pasar sekunder, para
pemegang saham secara kelompok bertindak sebagai Pemilik Harta sedangkan
perusahaan bertindak sebagai Mudhorib karena sebagian besar pemegang saham
tidak ikut aktif dalam pengelolaan perusahaan. Walaupun demikaian akad yang
terjadi bukanlah akan Mudhorobah murni karena pemegang saham selaku Pemilik
Harta tidak dapat sewaktu- waktu menarik dananya dari perusahaan. Dalam hal
investasi keuangan melalui penempatan modal pada perusahaan non publik, jumlah
pemegang saham dibatasi maksimal 50 pihak. Oleh kerena itu sebagian besar pemegang
saham umumnya terlibat dalam pengurusan perusahaan.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai
saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:[14]
a.
Emiten dan Perusahaan
Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan
usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
b.
Emiten dan Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i.
kegiatan usaha tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,
yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau
judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan
barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan
karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau,
barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii.
rasio total hutang
berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii.
rasio total
pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total
pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya
tidak lebih dari 10%.
2.
Investasi Keuangan Tidak Langsung – Reksa Dana
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.[15]
Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan
proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Disamping investasi
secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya memiliki
kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul aka kebutuhan Manajer Investasi yang memahami investasi secara
syariah dan kebutuhan akan Reksa Dana Syariah. Manajer Investasi dengan akad
wakala akan menjadi wakil dari investor untuk kepentinagan atas nama investor.
Sedangka Reksa Dana Syariah akan bertindak dalam Mudhorobah sebagai Mudhorib
yang mengelola dana milik bersama dari pemilik harta. Sebagai bukti penyerahan
Pemilik Harta akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Tetapi Reksa Dana Syariah sebenarnya tidak
bertindak sebagai mudhorib murna karena Reksa Dana Syariah akan menempatkan
kembali akad ke dalam kegiatan Emiten melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal
ini Reksa Dana Syariah berperan sebagai Mudhorib dan Emiten berperan Mudhorib.
Oleh karena itu hubungan ini disebut sebagai ikatan Mudhorib Bertingkat.
3.
Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Obligasi
adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaan (Emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal jatuh tempo.
Prinsip Syariah melarang untuk meminta imbalan atas pemberian hutang karena
hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong sehingga di dalam prinsip
syariah tidak dikenal adanya hutang, akan tetapi mengenal Kewajiban yang ada
akibat adanya transaksi produk atau jasa yang tidak tunai sehingga
mengakibatkan pembiayaan.
Dalam konsep
Syariah pembiayaan dapat terjadi karena adanya suatu pihak yang memberikan dana
untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan pembiayaan
dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak pembeli dapat
memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan penyerahan objek
transaksi.
Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share) atas:[16]
a.
aset berwujud
tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai manfaat atas
aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan
ada;
c.
jasa (al khadamat)
yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset proyek tertentu
(maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan investasi
yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karena hal-hal
tersebut maka definisi yang paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu
kontrak pembiayaan tertulis yang:[17]
· Berjangka panjang
· Untuk membayar kembali pada waktu tertentu
· Seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan
Dalam
hal pembaiayaan Obligasi Syariah adalah untuk memfasilitasi transaksi perdagangan
–termasuk pembeelian fasilitas produksi- maka ikatan yang timbul dalam
penerbitan Obligasi tersebut harus mengikuti akad-akad perdagngan seperti akad
Mudharaba dan Bay Ishtishna. Sedangkan dalam hal pembiayaan Obligasi
Syariah adalah untuk membiayai kegiatan usahamaka ikatan yang timbul dalam
penerbitan obligasi tersebut harus memenuhi prinsip Mudhoroba dan akad ijara’.
H.
Pengawasan Penerapan
Prinsip Syariah
Di Indonesia, fatwa ulama mengenai produk dan jasa keuangan syariah
diberikan oleh majlis ulama Indonesia melalaui dewan syariah nasional kemudian
untuk mengawasi pelaksanaan pemberian produk dan jasa keuangan oleh lembaga
keuangan dewan syariah nasional akan menunjuk dewan pengawas syariah untuk tiap
lembaga kuangan yang bersangkutan. [18]
Dewan
syariah nasional dan dewan pengawas syariah juga harus menenukan proses
purtifikasi dan memonitor pengelolaan lembaga keuangan. Secara umum tugas dewan
syariah nasional dan dewan pengawas syariah meliputi:[19]
1.
Penentuan
transaksi keuangan yang dibolehkan.
Mengingat
dalam muamalat semua hal pada prinsipnya
dibolehkan kecuali ada dalil yang melarang, maka penentuan transakasi
pembiayaan maupun investasi yang halal menjadi sangat vital.
2.
Purifikasi.
Pada
prinsipnya, mencampurkan hal yang halal dengan yang haram tidak pernah
diperbolehkan. Namun bila dalam suatu transaksi yang diperbolehkan kemudian
ternyata pemilik dana (investor) dihadapkan dalam keadaan dimana ada pendapatan
haram yang tercampur kedalamnya, maka bagian yang haram harus dikeluarkan
melalaui proses yang disebut dengan furifikasi.
3.
Advokasi
untuk investor maupun emiten.
Kepentingan
pemilik dana (investor) maupun pemilik usaha (emiten), harus dijungjung tinggi
karena itu transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap
yng haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan dan akal mereka.
Kepentingan investor maupun emiten
harus ditempatakan secara proporsional, termasuk kepentingan yang terkait dalam
pembagian hasil usaha (dividen) dan kegiatan perdagangan efek.
4.
Monitor
kepatuhan.
Mengingat
sifat manusia yang rentan terhadap kesalahan, maka diperlukan pengawasan atas
kepatuhan dari pelaksanaan transaksi terhadap fatwa yang telah diberikan.
Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awal
hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan
yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.
5.
Kepedulian
terhadap masyarakat sekitar.
Ide
dasar dari ekonomi islam adalah juga untuk memanafaatkan sumber daya yang telah
diciptakan Allah SWT, termasuk kelebihan yang diberikan kepada sebagian
manusia, untuk kemaslahatan manusia khususnya manusia terdekat.
6.
Tanggung
jawab sosial.
Pelakanaan
ekonomi syariah harus dapat menunjang pemenuhan kewajiban investor maupun
emiten tasa kelebihan yang dikaruniakan oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
Dalam
selesainya penyusunan makalah ini, kami dapat menghasilkan:
A.
Kesimpulan
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang
mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana
sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Jenis pasar modal ada 2 yaitu : pasar perdana dan pasar sekunder. Dimana
pasar perdana melakukan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit, sedangkan pasar
sekunder melakukan transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana. Dengan fungsi untuk memfasilitsasi
secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih
keuntungan berinvestasi.
Sebagai pelaku dari pasar modal adalah
emiten, investor dan lembaga penunjang. Kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan menurut Syariah pada peinssipnya adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha
(emiten) untuk memperdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya
dimana pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu.
B.
Saran
Memberikan kritikan dan masukkan yang membangun untuk kebaikan
dalam pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen
Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Endang Djunaeni, Moch. Manajemen
Keuangan Islam dan Konvensional.
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih
Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghallia Indonesia.
[1] Abdul
Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 62
[2] Ismail
Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghallia
Indonesia, 2012), hlm. 274
[3] http://www.academia.edu/4898418/PASAR_MODAL_DAN_PASAR_UANG_SYRIAH
(Diunduh Jum’at, 17/10/2014 pukul 20:26 WIB)
[4] Abdul
Aziz, Ibid, hlm. 63
[5] Moch.
Endang Djunaedi, Manajemen Keuangan Islam dan Konvensional, hlm. 57.
[6]
Abdul Aziz, Loc.cit, hlm. 68
[7] Ibid,
hlm. 68-69
[8] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 58
[9] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 60
[10] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 60
[11] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 61.
[12] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 62
[13] Ibid,
hlm. 63
[14]
http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html
(diunduh Jum’at 17/10/2014, pukul 20:06 WIB)
[15]
http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html
(diunduh jum’at, 17/10/2014, pukul 20:13 WIB)
[16]
http://www.bapepam.go.id/syariah/pengenalan_produk_syariah.html
(diunduh Jum’at 17/10/2014, pukul 20:18 WIB)
[17] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 65
[18] Moch.
Endang Djunaeni, Loc.cit, hlm. 66
[19] Ibid,
hlm. 66