Minggu, 25 November 2012

CONTOH LAP REVIEW BOOK


REVIEW BUKU
“USHUL FIQH”

Ketentuan Umum;
Judul Buku                            : Ushul Fiqh
Pengarang/Penulis                : Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A
Penerbit                                 : AMZAH
Kota Penerbitan                    : Jakarta
Tahun Terbit                         : 2011
Jumlah Halaman                   : 362 Halaman
Indeks                                    : Tidak Ada
Daftar Pustaka                      : Ada
Transliterasi                          : Ada
Biodata Penulis                    : Ada
Kata Penghantar                   : Ada
ISBN                                     : Ada



Isi buku secara umum:

            Ushul fiqh merupakan dasar pemahaman untuk menggali hukum fiqh, bisa juga dalil-dalil untuk menetapkan hukum fiqh, dan bisa diartikan pula titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang mempunyai kemampuan bertindak secara hukum, sehingga dia pantas untuk menerima perintah melakukan perbuatan atau meninggalkan perbuatan atau memilih antara melakukan atau meninggalkan perbuatan).  Hukum-hukum fiqh yang di simpulkan dari Al-Quran dan sunnah merupakan hasil ijtih͎âd (kesungguhan dalam mengerahkan kemampuan seorang ahli fiqh untuk menghasilkan hukum syara’) yang artinya hukumnya tidak secara langsung ditegaskan oleh Al-Quran dan sunnah namun hasil dari pemikiran dan kerja keras para ulama dalam memahami hukum.  Pengertian fiqh yaitu berupa kumpulan hukum syara’ yang berasal dari Allah swt dan hadist Rasulullah saw.
Secara teoritis sejarah antara fiqh dan ushul fiqh yaitu ilmu ushul fiqh lebih dahulu lahir dari ilmu fiqh sebab ushul fiqh sebagai alat untuk melahirkan fiqh. Dari fakta sejarah ushul fiqh bersamaan lahirnya dengan fiqh dimana fiqh mulai dirumuskan oleh para sahabat setelah wafatnya Rasulullah saw dan para sahabatpun melakukan ijtihad untuk melahirkan hukum dan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad sedangkan dari segi penyusunan ilmu fiqh lebih dahulu lahir dari pada ilmu ushul fiqh.
Perkembangan melahirkan aliran-aliran dalam ushul fiqh yaitu tharîqah asy-Syâfi’iyyah atau tharîqah mutakallimîn dimana tharîqah ini berasal dari ulama mazhab asy-Syafi’i dan disebut tharîqah mutakallimîn karena berasal dari ulama yang dikenal sebagai tokoh ilmu kalam, dengan melakukan  pembahasan ushul fiqh yang murni bersifat ushul fiqh, maksudnya pembahasan dan pengembangannya tidak terpengaruh pada persoalan hukum fiqh yang bersifat parsial sehingga hanya terfokus mengembangkan ilmu ushul fiqh saja dan menjadikannya sebagai alat untuk menghasilkan hukum fiqh yang baru, dan  tharîqah hanafiyyah atau tharîqah al-fuqahâ’ adalah tharîqah yang berasal dari ulama mazhab Hanafi dan disebut tharîqah fuqahâ’ karena dalam mengembangkan pembahasan ushul fiqh mereka terpengaruh dan diarahkan mendukung ijtihad para ulama terdahulu mereka dalam ushul fiqh yang bersifat parsial sehingga ushul fiqh mereka untuk mempertahankan pendapat ushul fiqh yang telah terlebih dahulu ada.
Kita ketahui, ushul fiqh merupakan ilmu yang berisi dasar-dasar untuk menemukan dan menetapkan hukum syara’ atau hukum fiqh. Hukum Syara’ pengertiannya adalah firman Allah swt yang berupa  hukum islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf seperti hukum takhlîfî dan hukum wadh’î. Dimana  hukum takhlîfî  berupa titah dalam bentuk thalab (tuntutan), takhyir (pilihan) atas perbuatan dan hukum wadh’î berupa titah Allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sabâb (sebab) atau syarth (syarat) atau mâni’ (halangan) dari sesuatu ketetapan hukum.
Berhubungan dengan hukum pasti ada hubungannya dengan pembuat hukum atau menetapkan hukum (hâkim atau qâdhî), objek hukum (mahkûm bih͎) dan subjek hukum (mahkûm ‘alaih). Al-Hâkim menunjukan pihak yang menciptakan dan menetapkan hukum syariat secara hakiki, hal ini disepakati semua ulama bahwa hanya Allah swt yang menciptakan dan menetapkan hukum syariat (al-Hâkim Huwa Allah; al-hâkim adalah Allah). Akan tetapi ditegaskan kembali bahwa istilah al-hakim selain bermakna Allah swt pencipta dan pembuat hukum, harus pula ditambahkan Rasulullah saw sebab beliau diberi tugas menjelaskan aturan-aturan hukum syariat yang bersumber dari Allah swt. Lalu mengenai objek hukum (mahkûm bih͎ atau mahkum fih) adalah lebih kearah perbuatan mukallafnya. Sedangkan subjek hukumnya (mahkûm ‘alaih) adalah mukallaf, yaitu manusianya.
Mengenai sumber hukum dan dalil hukum islam yang berupa pengertian sumber hukum dan dalil hukum islam, al-quran sebagai sumber hukum dan dalil hukum islam yang pertama, lalu ada Sunnah sebagai sumber dan dalil hukum kedua, adanya Al-Ijmâ’ (adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat islam yaitu ulama) sebagai sumber hukum ketiga dan Qiyâs (menyamakan suatu hukum dengan hukum lainnya sebab adanya kesamaan ‘illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya) sebagai sumber hukum keempat serta terdapat juga pertentangan dalil (Ta’ârudh al-Adillah) dimana ulama ushul fiqh mengemukakan pengertian pertentangan dalil dengan ungkapan yang bervariasi, tetapi mengandung makna yang kurang lebih sama. Itu dari sumber hukum dan dalil yang disepakati.
Ada pula dalil-dalil hukum yang tidak disepakati pertama, Al-Istihsân (menilai sesuatu sebagai baik) dimana terjadi perallihan konsekuensi suatu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat dari qiyas yang pertama. Kedua, Mashlahah Mursalah sebagai dalil hukum yang menjadi landasan dan tolak ukur dalam penetapan hukum. Ketiga, Al-‘Urf/Al-‘Âdah dari pengertian Al-‘Urf  secara terminologi ialah sesuatu yang menjadi kebiasaan dan mengikkutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang mereka kenal, Al-‘Âdah adalah dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Keempat, Al-Istishhâb adalah tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya. Kelima,  Qaul ash-Shahâbî adalah pendapat hukum yang dikemukakan oleh seseorang maupun kelompok tentang suatu hukum syara’ yang tidak ada di dalam al-quran maupun sunnah dan ini hasil dari kesepakatan mereka. Keenam, Syar’u Man Qablanâ adalah adalah syariat orang-orang sebelum kita. Ketujuh, Adz-Dzarî’ah adalah sesuatu yang merupakan media untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’.
Istilah Ijtihad yang merupakan alat pada zaman sahabat Rasulullah untuk melahirkan hukum dan ushul fiqh, dalam buku ini dijelaskan pengertian, perkembangan ijtihad, dasar hukum ijtihad, objek ijthad serta macam-macam ijtihad, sehingga memudahkan kita dalam memahami ushul fiqh dimana istilah ijtihad dipakai dalam perkembangan sejarah ushul fiqh.


Evaluasi buku:

Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Ushul Fiqh yang di tulis oleh Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A ini menurut saya baik. Kelebihannya, baik dari segi penampilan cover yang sederhana namun lebih mudah dikenali dengan judul yang sangat jelas sehingga seseorang yang ingin membaca buku tentang ushul fiqh langsung dapat mengetahui isi buku ini berupa materi tentang ushul fiqh. Dari segi identitas buku tercantum dengan lengkap nama penulis, penerbit, cetakan keberapa buku ini, halaman yang ada dalam buku ini juga sesuai antara identitas dengan jumlah lembar halaman yang ada. 
Lalu dari segi gaya bahasa, buku ini sangat mudah di pahami khususnya saya, bahasa yang sederhana mempermudah dalam memahami materi dari buku ini. Yang paling penting menurut saya adalah dari segi penjelasannya yang banyak menggunakan sumber-sumber dan dalil-dalil hukum islam yang jelas identitas sumbernya, keterangan mengenai sumber dan dalil hukum itu terdapat di footnote dan dilengkapi pula dengan daftar pustaka. Serta penggunaan istilah-istilah islam dalam materi yang terkadang membuat bingung pembaca namun buku ini memberi sedikit penjelasan mengenai istilah-istilah yang ada walaupun tidak semua istilah dalam buku ini diberi penjelasan namun dapat membantu dalam memahami materi dari buku ini. Dan buku ini buku yang mudah dipahami oleh pembacanya, termasuk saya yang baru berkenalan dengan istilah dan literatur keislaman.
Namun buku ini tak luput dari kekurangan dimana buku ini untuk bagian prakata atau kata penghantar tidak mencantumkan tempat serta tanggal sebagai identitas prakata atau kata penghantar yang dibuat dibuat penulis. Dalam materi buku ini masih banyak kekurangan walaupun banyak istilah islam yang digunakan namun untuk hal yang berhubungan dengan ushul fiqh seperti istilah fatwa, qadla, qanun dalam buku ini tidak ada penjelasannya, padahal istilah itu menurut saya perlu untuk dijelaskan. Penjelasan dalam sejarah ushul fiqh periode sahabat tidak terlalu lengkap dijelaskan siapa saja sahabat yang membantu perkembangan ushul fiqh. Tidak adanya penulisan istilah-istilah islam dalam bentuk tulisan arab, padahal dengan adanya bentuk tulisan arab dari istilah-istilah itu bisa membuat pembaca mengetahui penulisan yang benar dalam arab seperti apa. Dan tidak adanya indeks dalam buku ini.

Kesimpulan:

Buku Ushul Fiqh karangan Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A menurut saya baik atau bisa untuk membantu seseorang untuk mempelajari tentang Ushul Fiqh. Dalam buku ini diterangkan mengenai pengertian Ushul Fiqh secara terminologi yaitu titah Allah swt yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk Iqtidhâ’ (tuntutan), atau takhyir (pilihan) dan atau dalam bentuk wadh’î (ketentuan yang ditetapkan).  Bukan hanya pengertian Ushul Fiqh, namun sejarah dan perkembangan Ushhul Fiqh juga di terangkan walaupun hanya garis besarnya saja yang dilihat secara teoritis, fakta sejarah dan segi penyusunannya. Ruang lingkup dari Ushul Fiqh seperti hukum syara’, al-Hâkim, Mahk̂um Bih͎, Mahkum alaih, dan hal yang berhubungan dengan Ushul Fiqh insyaallah diterangkan dalam buku ini. 
Buku ini penjelasannya menggunakan bahasa yang sederhana dan menyisipkan istilah-istilah islam, seperti pengertian Ushul fiqh diatas. Pengertiannya menggunakan kata-kata yang umum namun menyisipkan istilah islam yang diberi arti dalam bahasa indonesia sehingga lebih mudah untuk memahami pengertian dari istilah tersebut.  Hampir semua pengertian tentang istilah yang berhubungan dengan Ushul Fiqh menggunakan hal yang sama seperti yang dicontohkan diatas bahkan ada beberapa yang dilengkapi oleh tulisan arabnya. Kekurangan buku ini juga ada dari segi identitasnya dan tidak terdapat indeks. Namun kekurangannya tak sebanyak kelebihannya. Walaupun telah dipaparkan kebaikan dan keburukan buku ini, buku ini masih dikategorikan baik menurut review yang saya lakukan. 

0 komentar: