REVIEW BUKU
“USHUL FIQH”
Ketentuan
Umum;
Judul Buku : Ushul Fiqh
Pengarang/Penulis : Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A
Penerbit : AMZAH
Kota Penerbitan : Jakarta
Tahun Terbit : 2011
Jumlah Halaman : 362 Halaman
Indeks :
Tidak Ada
Daftar Pustaka : Ada
Transliterasi :
Ada
Biodata Penulis : Ada
Kata Penghantar : Ada
ISBN : Ada
Isi
buku secara umum:
Ushul fiqh merupakan dasar pemahaman untuk
menggali hukum fiqh, bisa juga dalil-dalil untuk menetapkan hukum fiqh, dan
bisa diartikan pula titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf
(orang yang mempunyai kemampuan bertindak secara hukum, sehingga dia pantas
untuk menerima perintah melakukan perbuatan atau meninggalkan perbuatan atau
memilih antara melakukan atau meninggalkan perbuatan). Hukum-hukum fiqh yang di simpulkan dari
Al-Quran dan sunnah merupakan hasil ijtih͎âd (kesungguhan dalam
mengerahkan kemampuan seorang ahli fiqh untuk menghasilkan hukum syara’) yang
artinya hukumnya tidak secara langsung ditegaskan oleh Al-Quran dan sunnah
namun hasil dari pemikiran dan kerja keras para ulama dalam memahami
hukum. Pengertian fiqh yaitu
berupa kumpulan hukum syara’ yang berasal dari Allah swt dan hadist Rasulullah
saw.
Secara teoritis
sejarah antara fiqh dan ushul fiqh yaitu ilmu ushul fiqh lebih dahulu lahir
dari ilmu fiqh sebab ushul fiqh sebagai alat untuk melahirkan fiqh. Dari fakta
sejarah ushul fiqh bersamaan lahirnya dengan fiqh dimana fiqh mulai dirumuskan
oleh para sahabat setelah wafatnya Rasulullah saw dan para sahabatpun melakukan
ijtihad untuk melahirkan hukum dan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad
sedangkan dari segi penyusunan ilmu fiqh lebih dahulu lahir dari pada ilmu
ushul fiqh.
Perkembangan melahirkan
aliran-aliran dalam ushul fiqh yaitu tharîqah asy-Syâfi’iyyah atau tharîqah
mutakallimîn dimana tharîqah ini berasal dari ulama mazhab
asy-Syafi’i dan disebut tharîqah mutakallimîn karena berasal dari
ulama yang dikenal sebagai tokoh ilmu kalam, dengan melakukan pembahasan ushul fiqh yang murni bersifat
ushul fiqh, maksudnya pembahasan dan pengembangannya tidak terpengaruh pada
persoalan hukum fiqh yang bersifat parsial sehingga hanya terfokus
mengembangkan ilmu ushul fiqh saja dan menjadikannya sebagai alat untuk
menghasilkan hukum fiqh yang baru, dan tharîqah
hanafiyyah atau tharîqah al-fuqahâ’ adalah tharîqah yang
berasal dari ulama mazhab Hanafi dan disebut tharîqah fuqahâ’ karena dalam
mengembangkan pembahasan ushul fiqh mereka terpengaruh dan diarahkan mendukung
ijtihad para ulama terdahulu mereka dalam ushul fiqh yang bersifat parsial
sehingga ushul fiqh mereka untuk mempertahankan pendapat ushul fiqh yang telah
terlebih dahulu ada.
Kita ketahui,
ushul fiqh merupakan ilmu yang berisi dasar-dasar untuk menemukan dan
menetapkan hukum syara’ atau hukum fiqh. Hukum Syara’ pengertiannya
adalah firman Allah swt yang berupa
hukum islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf seperti hukum
takhlîfî dan hukum wadh’î. Dimana
hukum takhlîfî berupa
titah dalam bentuk thalab (tuntutan), takhyir (pilihan) atas
perbuatan dan hukum wadh’î berupa titah Allah yang berbentuk ketentuan
yang menjadikan sesuatu sebagai sabâb (sebab) atau syarth
(syarat) atau mâni’ (halangan) dari sesuatu ketetapan hukum.
Berhubungan
dengan hukum pasti ada hubungannya dengan pembuat hukum atau menetapkan hukum (hâkim
atau qâdhî), objek hukum (mahkûm bih͎) dan subjek hukum (mahkûm
‘alaih). Al-Hâkim menunjukan pihak yang menciptakan dan menetapkan
hukum syariat secara hakiki, hal ini disepakati semua ulama bahwa hanya Allah
swt yang menciptakan dan menetapkan hukum syariat (al-Hâkim Huwa Allah;
al-hâkim adalah Allah). Akan tetapi ditegaskan kembali bahwa istilah al-hakim
selain bermakna Allah swt pencipta dan pembuat hukum, harus pula ditambahkan
Rasulullah saw sebab beliau diberi tugas menjelaskan aturan-aturan hukum
syariat yang bersumber dari Allah swt. Lalu mengenai objek hukum (mahkûm
bih͎ atau mahkum fih) adalah lebih kearah perbuatan mukallafnya.
Sedangkan subjek hukumnya (mahkûm ‘alaih) adalah mukallaf, yaitu
manusianya.
Mengenai sumber
hukum dan dalil hukum islam yang berupa pengertian sumber hukum dan dalil hukum
islam, al-quran sebagai sumber hukum dan dalil hukum islam yang pertama,
lalu ada Sunnah sebagai sumber dan dalil hukum kedua, adanya Al-Ijmâ’
(adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat islam yaitu ulama) sebagai
sumber hukum ketiga dan Qiyâs (menyamakan suatu hukum dengan hukum
lainnya sebab adanya kesamaan ‘illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan
hukumnya) sebagai sumber hukum keempat serta terdapat juga pertentangan dalil (Ta’ârudh
al-Adillah) dimana ulama ushul fiqh mengemukakan pengertian pertentangan
dalil dengan ungkapan yang bervariasi, tetapi mengandung makna yang kurang
lebih sama. Itu dari sumber hukum dan dalil yang disepakati.
Ada pula
dalil-dalil hukum yang tidak disepakati pertama, Al-Istihsân (menilai
sesuatu sebagai baik) dimana terjadi perallihan konsekuensi suatu qiyas kepada
qiyas lain yang lebih kuat dari qiyas yang pertama. Kedua, Mashlahah
Mursalah sebagai dalil hukum yang menjadi landasan dan tolak ukur dalam
penetapan hukum. Ketiga, Al-‘Urf/Al-‘Âdah dari pengertian Al-‘Urf secara terminologi ialah sesuatu yang menjadi
kebiasaan dan mengikkutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang mereka kenal, Al-‘Âdah
adalah dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan
masyarakat. Keempat, Al-Istishhâb adalah tetap berlakunya suatu keadaan
selama belum ada yang mengubahnya. Kelima, Qaul ash-Shahâbî adalah pendapat hukum
yang dikemukakan oleh seseorang maupun kelompok tentang suatu hukum syara’ yang
tidak ada di dalam al-quran maupun sunnah dan ini hasil dari kesepakatan mereka.
Keenam, Syar’u Man Qablanâ adalah adalah syariat orang-orang sebelum
kita. Ketujuh, Adz-Dzarî’ah adalah sesuatu yang merupakan media
untuk sampai kepada sesuatu yang berkaitan dengan hukum syara’.
Istilah Ijtihad
yang merupakan alat pada zaman sahabat Rasulullah untuk melahirkan hukum dan
ushul fiqh, dalam buku ini dijelaskan pengertian, perkembangan ijtihad, dasar
hukum ijtihad, objek ijthad serta macam-macam ijtihad, sehingga memudahkan kita
dalam memahami ushul fiqh dimana istilah ijtihad dipakai dalam perkembangan
sejarah ushul fiqh.
Evaluasi
buku:
Hasil dari
review mengenai buku yang berjudul Ushul Fiqh yang di tulis oleh Dr.
Abd. Rahman Dahlan, M.A ini menurut
saya baik. Kelebihannya, baik dari segi penampilan cover yang
sederhana namun lebih mudah dikenali dengan judul yang sangat jelas sehingga
seseorang yang ingin membaca buku tentang ushul fiqh langsung dapat mengetahui
isi buku ini berupa materi tentang ushul fiqh. Dari segi identitas buku
tercantum dengan lengkap nama penulis, penerbit, cetakan keberapa buku ini,
halaman yang ada dalam buku ini juga sesuai antara identitas dengan jumlah
lembar halaman yang ada.
Lalu dari segi
gaya bahasa, buku ini sangat mudah di pahami khususnya saya, bahasa yang
sederhana mempermudah dalam memahami materi dari buku ini. Yang paling penting
menurut saya adalah dari segi penjelasannya yang banyak menggunakan
sumber-sumber dan dalil-dalil hukum islam yang jelas identitas sumbernya, keterangan
mengenai sumber dan dalil hukum itu terdapat di footnote dan dilengkapi pula
dengan daftar pustaka. Serta penggunaan istilah-istilah islam dalam materi yang
terkadang membuat bingung pembaca namun buku ini memberi sedikit penjelasan
mengenai istilah-istilah yang ada walaupun tidak semua istilah dalam buku ini
diberi penjelasan namun dapat membantu dalam memahami materi dari buku ini. Dan
buku ini buku yang mudah dipahami oleh pembacanya, termasuk saya yang baru
berkenalan dengan istilah dan literatur keislaman.
Namun buku ini
tak luput dari kekurangan dimana buku ini untuk bagian prakata atau kata
penghantar tidak mencantumkan tempat serta tanggal sebagai identitas prakata
atau kata penghantar yang dibuat dibuat penulis. Dalam materi buku ini masih
banyak kekurangan walaupun banyak istilah islam yang digunakan namun untuk hal
yang berhubungan dengan ushul fiqh seperti istilah fatwa, qadla, qanun dalam
buku ini tidak ada penjelasannya, padahal istilah itu menurut saya perlu untuk
dijelaskan. Penjelasan dalam sejarah ushul fiqh periode sahabat tidak terlalu
lengkap dijelaskan siapa saja sahabat yang membantu perkembangan ushul fiqh.
Tidak adanya penulisan istilah-istilah islam dalam bentuk tulisan arab, padahal
dengan adanya bentuk tulisan arab dari istilah-istilah itu bisa membuat pembaca
mengetahui penulisan yang benar dalam arab seperti apa. Dan tidak adanya indeks
dalam buku ini.
Kesimpulan:
Buku Ushul Fiqh karangan Dr. Abd.
Rahman Dahlan, M.A menurut saya baik atau bisa untuk membantu seseorang untuk
mempelajari tentang Ushul Fiqh. Dalam buku ini diterangkan mengenai pengertian
Ushul Fiqh secara terminologi yaitu titah Allah swt yang berkaitan dengan
perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk Iqtidhâ’ (tuntutan), atau takhyir
(pilihan) dan atau dalam bentuk wadh’î (ketentuan yang ditetapkan). Bukan hanya pengertian Ushul Fiqh, namun
sejarah dan perkembangan Ushhul Fiqh juga di terangkan walaupun hanya garis
besarnya saja yang dilihat secara teoritis, fakta sejarah dan segi
penyusunannya. Ruang lingkup dari Ushul Fiqh seperti hukum syara’,
al-Hâkim, Mahk̂um Bih͎, Mahkum alaih, dan hal yang berhubungan
dengan Ushul Fiqh insyaallah diterangkan dalam buku ini.
Buku ini penjelasannya menggunakan
bahasa yang sederhana dan menyisipkan istilah-istilah islam, seperti pengertian
Ushul fiqh diatas. Pengertiannya menggunakan kata-kata yang umum namun
menyisipkan istilah islam yang diberi arti dalam bahasa indonesia sehingga
lebih mudah untuk memahami pengertian dari istilah tersebut. Hampir semua pengertian tentang istilah yang
berhubungan dengan Ushul Fiqh menggunakan hal yang sama seperti yang
dicontohkan diatas bahkan ada beberapa yang dilengkapi oleh tulisan arabnya. Kekurangan
buku ini juga ada dari segi identitasnya dan tidak terdapat indeks. Namun
kekurangannya tak sebanyak kelebihannya. Walaupun telah dipaparkan kebaikan dan
keburukan buku ini, buku ini masih dikategorikan baik menurut review yang saya
lakukan.
0 komentar:
Posting Komentar