BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hal yang membahas mengenai hak-hak dan kewajiban
wanita dalam Islam sering kali dipenuhi kontroversi, pendapat pribadi dan
kejahilan belaka. Membahas mengenai wanita tentu sangat
kompleks masalahanya, bukan hanya hak dan kewajiban namun mengenai persamaan
derajat wanita dengan pria atau istilah sekarang emansipasi wanita, bagaimana
penghargaan wanita dalam islam, bagaimana perkara wanita dan pria mendapatkan
perlakuan yang berbeda.
Hal itu akan saya coba bahas melalui
makalah ini dengan pokok bahasan tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria),
perbedaan manusia (wanita dan pria) dari segi biologis, penghargaan wanita
dalam islam, kehormataan ibu dalam islam,perkara wanita dan pria dilakukan sama
dan berbeda.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria)
oleh Allah swt?
2.
Bagaimana penghargaan wanita dalam islam?
3.
Yang seperti apa kehormanatan ibu dalam islam?
4.
Apa persamaan perkara manusia (wanita dan pria)
dalam islam?
5.
Apa perbedaan perkara manusia (wanita dan pria)
dalam islam?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui tujuan penciptaan
manusia (wanita dan pria) oleh Allah swt.
2.
Mengetahui
penghargaan islam terhadap kaum wanita.
3.
Mengetahui
kehormatan ibu dalam islam.
4.
Mengetahui
perbedaan dan persamaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam.
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Menjadikan makalah ini sebagai bahan bacaan untuk
orang lain atau kelompok lain.
2.
Sebagai
bahan dalam memberikan sumbangan pemikiran pada kelompok lain dalam kegiatan belajar.
1.5
Metode Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini kami menggunakan buku yang berhubungan
dengan pandangan islam terhadap perempuan, alquran dan terjemahan, terjemahan
hadits, dan internet searching.
1.6
Sistematika Penulisan
Makalah
ini supaya lengkap dan lebih sistematis maka diperlukan sistematika penulisan
sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN:
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat
Penulisan
1.5 Metode Penulisan
1.6 Sistematika
Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria) oleh
Allah swt.
2.2
Penghargaan wanita dalam islam.
2.3
Kehormanatan ibu dalam islam.
2.4
Persamaan perkara manusia (wanita dan pria)
dalam islam.
2.5
Perbedaan perkara manusia (wanita dan pria)
dalam islam.
BAB III PENUTUP:
3.1
Kesimpulan
3.2 Saran
BAB II
Pandangan Islam Terhadap Perempuan
2.1 Tujuan Penciptaan Laki-Laki dan Perempuan
Kaum Muslimin menerima
bahwa tujuan dibalik penciptaan jin dan manusia adalah bahwa mereka harus
beribadah kepada Allah swt, berjuang untuk menghadapi godaan syaithan dan menjalani
kehidupannya sebagaimana yang Allah perintahkan, untuk mencapai kebahagiaan
yang abadi di Surga.
Seperti dalam (QS Adz-Dzariyaat [51] :
56):
“Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”
(QS Az-Zumar [39] “ 66):
“Karena
itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk
orang-orang yang bersyukur.”
(QS Az-Zumar
[39] : 11)
Katakanlah: "Sesungguhnya aku diperintahkan supaya
menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan)
agama.”
Persamaan antara
Laki-Laki dan Wanita adalah dalam Kewajiban Beragama dan Memperoleh Balasan (Pahala).
Dalam aspek spiritual, Islam tidak memberikan perbedaan antara laki-laki perempuan.
Keduanya memiliki jiwa, dan keduanya diciptakan dengan tujuan hidup yang sama,
keduanya memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban agamanya, keduanya akan
diperhitungkan oleh Allah SWT, dan keduanya akan mendapatkan pahala atau hukuman
sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Kapanpun Al-Qur’an menyebutkan orang-orang
yang beruntung yang akan memasuki Surga kenikmatan karena ketakwaan dan amal shalihnya,
disebutkan laki-laki dan perempuan secara bersamaan.
(QS.
Ali Imran (3) : 195):
Maka
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal
orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-lak atau perempuan, (karena)
sebagian kamu adalah tuunan dari sebagian yang lain.[1]
Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang
disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan dibunuh, pastilah akan Ku hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai dibawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada
sisi-Nya pahala yang baik.”
(QS. An-Nisaa [4] : 124):
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh,
baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu
masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
(QS An-Nahl [16] : 97):
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik[2]
dan sesungguhnyaakan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. An-Nisaa’(4):98):
“kecuali mereka
yang bertindak baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu
berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).”
(QS. Al Hadid (57) : 12):
yaitu pada hari ketika kamu melihat orang mu’min
laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka ersinar dihadapan dan disebelah
kanan mereka (dikatakan kepada mereka):
“Pada hari ini ada kabar gembira untukmu, yaitu surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai, yanng kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntunan yang banyak.”
Serta
dalam (QS. An Nisaa’ (4) : 1):
“Hai sekalian manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari
padanya.[3]
Allah SWT menciptakan isterinya; dan dari pada kedanya Allah
memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kmu saling meminta satu sama lain[4],
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.”
Maka dengan
demikian tidak ada keraguan bahwa di Hari Kiamat, laki-laki dan perempuan,
keduanya akan dihisab, masing-masing akan menanggung beban dari amal
perbuatannya, setiap jiwa akan dihukum atas pelanggarannya dan masing-masing akan
diberikan ganjaran (pahala) atas ketaatannya kepada
Allah.
2.2 Penghargaan terhadap Wanita
dalam Islam
Hadits-hadits Nabi
berbicara tentang wanita dengan pujian dan penghargaan. Beliau pernah berkata:
“Dunia dan seluruh isinya adalah perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR Ahmad dan Muslim)
“Tidakkah ingin kukabarkan wanita apa
yang paling baik? “Apabila diperintah ia taat, apabila dipandang
menyenangkan hati suaminya, dan apabila suaminya tidak ada dirumah, ia menjaga
diri dan harta suaminya.” (HR.Ahmad dan An-Nasa’i, di Hasan-kan oleh Albani
dalam Irwa’ no.1786)
“Dijadikan kecintaan bagiku dari dunia
adalah wanita dan parfum, dan dijadikan penyejuk dalam pandanganku adalah
shalat.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).
2.3 Kehormatan Ibu dalam Islam
Dalam sebuah
peristiwa yang terkenal, seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya:
"Wahai
Rasulullah! Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?" Rasulullah
menjawab, "Ibumu". Saya bertanya lagi, "Siapa yang harus saya perlakukan
dengan baik?" Rasulullah menjawab, "Ibumu" Lalu saya bertanya,
"Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?" Rasulullah menjawab,
"Ibumu". Saya bertanya, "Siapa yang harus saya perlakukan dengan
baik?." Rasulullah menjawab, "Bapakmu, kemudian kerabat yang
terdekat, lalu kerabat yang terdekat."(HR Ahmad dan
Abu Dawud)
Al-Qur’an juga membahas penghormatan
yang besar kepada keuda orang tua, khususnya ibu: (QS Luqman [31] : 14)
“Dan
Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Pahala Membesarkan Anak Perempuan
Pada masa dimana telah
menjadi kebiasaan untuk bersuka cita terhadap kelahiran anak laki-laki dan menguburkan
anak perempuan hidup-hidup karena rasa malu dan taku akan kemiskinan, Nabi
bersabda:
“Barangsiapa yang memelihara dua anak
perempuan sampai mereka dewasa, maka dia dan aku akan masuk kedalam Surga
bersama-sama seperti kenyanya ini (jari).” (HR Muslim dan
At-Tirmidzi)
2.4
Perkara Dimana Laki-Laki dan Wanita Diperlakukan Sama atau Wanita Dilebihkan
1. Pendidikan
Rasulullah bersabda:
“Menuntut
ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim.” (At-Tabrani)
Dan Hadis:
“Menuntut
ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”
(HR. Ibnu Adi dan Baihaqi dari Anas)
Hadits ini berlaku sama
bagi laki-laki dan perempuan. “Ilmu” dalam konteks ini terutama tertuju pada ilmu
tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana tidak seorang pun Muslim jahil
terhadap keimanannya (agamanya), namun juga meliputi ilmu dari pendidikan
secara umum, yang dapat memberi sumbangan terhadap kesejahteraan peradaban.
2. Ibadah
Telah dibahas secara
terperinci bahwa baik laki-laki maupun perempuan adalah hamba Allah dan
memiliki kewajiban untuk beribadah dan taat kepada-Nya. Laki-laki dan perempuan
wajib untuk mengerjakan shalat, berpuasa, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah
haji, menjaga diri dari zina, menjauhkan apa yang dilarang, amar ma’ruf nahi
munkar, dan lain sebagainya.
(QS At-Taubah [9] : 71):
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.”
3. Zakat / Sedekah
Laki-laki dan
perempuan, keduanya dianjurkan untuk berinfaq, dan tidak ada yang dapat
menghentikan wanita untuk bersedekah dari harta suaminya.
Aisyah (radhiallahu anha) meriwayatkan
bahwa Rasulullah berkata:
“Apabila seorang wanita berinfak dari makanan
rumah suaminya yang tidak rusak, maka ia mendapat pahala dari apa yang telah ia
infakkan dan suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang telah diusahakan.
Demikian pula, bendahara (mendapat pahala) seperti pahala orang yang
bersedekah, sebagian mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala sebagian yang
lain ” (HR Muslim)
(QS
Al-Ahzab [33] :35):
“Sesungguhnya laki-laki dan
perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min,[5] laki-laki dan
perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu',
laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa,
laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan
yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar.”
(QS. Al- Hadid (57):18):
“sesungguhnya
orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan
kepada Allah pinjamkan yanng baik, niscaya akan dilipat gandakan
(pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.”
4. Hak untuk Memiliki Harta
Wanita mempunyai hak
untuk memeliki harta kekayaannya, apakah dari penghasilannya atau warisan, dan
membelanjakannya sesuai keinginannya. Hak ini diberikan kepada wanita Barat
belum lama ini, dan wanita di India harus menunggu sampai tahun 1956 untuk sebuah
hak yang telah dimiliki oleh wanita Muslim (sejak awal). Mengenai hak terhadap
penghasilan, menyebutkan dalam (QS An-Nisaa [4] : 32):
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
5. Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Sebagian kecil
komunitas dimana masyarakat biasa dapat berhadapan langsung dengan pemimpinnya
dan mempertanyakan kebijakannya. Bahkan lebih sedikit lagi komunitas yang
mengizinkan wanita bersikap tegas. Namun ajaran Islam yang ideal selalu terbuka
dan dapat diakses. Kebebasan berkespresi ini benar-benar terjadi dalam sebuah
peristiwa yang terkenal yang melibatkan Umar, Kulafaur Rasyidin yang kedua.
“Suatu kali Umar berdiri di atas mimbar,
secara tegas memperingatkan manusia dan memerintahkan mereka tidak menetapkan
jumlah mahar yang berlebihan pada saat perkawinan. Seorang wanita berdiri dan
berkata: “Wahai Umar, anda tidak mempunyai hak untuk mencampuri sesuatu yang
Allah Ta’ala telah tetapkan dalam (QS An-Nisaa [4] : 20):
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan
isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara
mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya
barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan
yangdusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” Setelah diingatkan dengan
ayat ini, Umar menarik kembali perintahnya dan berkata, “Saya salah dan dia
(wanita ini) benar.”
2.5 Perkara Dimana Laki-Laki dan
Wanita Diperlakukan Berbeda
1. Hijab
Muslim, laki-laki dan
perempuan, wajib memenuhi kewajiban yang sangat berbeda dalam hal Satr (bagian
tubuh yang harus ditutup). Ayat-ayat berikut berkenaan dengan Satr bagi wanita
di dalam rumah dimana hanya ada anggota keluarga dekat laki-laki dan perempuan
dapat bercampur secara bebas (ikhtilat).
Seperti dalam (QS An-Nuur [24] : 31):
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putera-putera mereka, atau puteraputera suami mereka, atau saudara-saudara
lakilaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budakbudak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dengan demikian wanita
dapat menampakkan kecantikannya seperti make-up dan perhiasannya hanya kepada
kepada wanita lain dan laki-laki yang disebutkan di atas.
Dalam (QS Al-Ahzab[33] : 59):
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Islam tidak
memperbolehkan percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan diluar keluarga
dekat dan percampuran gaya Barat dengan mengenakan hijab tidak diperbolehkan
sebagaimana yang terlihat di tempat-tempat pendidikan dan kerja. Al-Qur’an
memerintahkan kepada laki-laki Mu’min di masa Nabi dalam (QS Al-Ahzab[33] : 53):
“Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan
hati mereka”
(QS. An-Nuur [24] : 30):
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat".”
Islam berkehendak untuk
menetapkan masyarakat yang suci dimana tidak ada ruang bahkan untuk zina mata.
Ikhtilath dilarang, laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk menikah di usia
muda sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara syar’i, dan semuanya
diperintahkan untuk ‘merendahkan padangan’ di tempat umum sehingga mata mereka tidak dapat digunakan sebagai
alat dari syaithan. Dengan mengenakan Hijab, martabat dan kesopanan wanita
terjaga.
2. Poligami
Seorang laki-laki diperbolehkan
memiliki paling banyak empat orang isteri dengan syarat dia memperlakukan
mereka dengan sama dan adil. Jika dia tidak dapat menanggung lebih dari satu isteri
atau takut bahwa dia tidak akan bersikap adil diantara mereka, (maka) dia harus
tetap dengan satu isteri. Tujuan utama dibalik poligami adalah untuk menanggung
janda-janda dari dan anak yatim dari peperangan (yang diakibatkan oleh peperangan).
Jumalah laki-laki di masyarakat manapun, tak dapat dihindarkan terus menurun setelah
perang besar, dan poligami menjadi jalan keluar yang tepat bagi para janda dan
anak yatim yang ditinggal mati sendirian.
Dalam situasi yang
demikian, para wanita mengambil jalan kehidupan yang menyerupai biarawati, yang
tidak alami, atau kepada kehidupan yang tidak bermoral dan penuh dosa. Islam
juga dengan tegas mengharamkan hubungan seks diluar pernikahan, dan poligami
sekali lagi menjadi satu-satunya jalan keluar yang tepat dan jujur dalam
keadaan dimana seorang laki-laki menginginkan lebih dari satu orang pendamping.
3. Warisan
Seorang anak perempuan
menerima setengah bagian dari warisan dibandingkan dengan anak laki-laki sesuai
dengan petunjuk Al-Qur’an berikut:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisa [4] : 11)
Jika anak perempuan
tidak memiliki saudara laki-laki, dan ahli waris hanya perempuan, maka kaidah ini
tidak berlaku. Hukum memberikan wanita setengah bagian dari laki-laki terlihat
tidak adil pada pandangan pertama, namun pada kenyataannya lebih dermawan
kepada wanita. Didasarkan pada prinsip syariat ‘perolehan sesuai dengan
besarnya tanggung jawab.
Agaknya hikmah yang
demikian juga yang terdapat dibalik acara Aqiqah manakala dua ekor kambing dikurbankan
bagi kelahiran anak laki-laki dan satu ekor bagi kelahiran anak perempuan.
Kaidah perolehan berdasarkan tanggung jawab diapalikasikan secara luas dalam
Islam.
4. Perceraian
Laki-laki memiliki hak
utama untuk bercerai. Allah berfirman:
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum
kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan
maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan
janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala
apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 237).
Pada saat pertama
(membacanya) mungkin hal ini terlihat tidak adil, tetapi Allah telah meletakkan
dasar perbedaan temperamen laki-laki dan wanita. Wanita lebih dikontrol oleh
emosi dari pada akalnya, dan ini jelas merupakan modal di dalam rumah tangga.
Kelembutan alami dankemampuannya untuk mengorbankan kenyamanannya demi
anak-anaknya menjadikannya sebagai orang tua yang lebih baik daripada
laki-laki. Dalam kondisi konflik perkawinan, emosinya akan cenderung
membesar-besarkan keseriusan masalah dan kemudian meminta perceraian. Laki-laki
akan lebih condong untuk berpikir tenang mengenai keadaan sebelum membuat
keputusan. Tidak satupun dari karakteristik ini lebih rendah ataulebih tinggi
daripada yang lain; keduanya saling melengkapi dan sangat tepat terhadap peran
yang dimainkan oleh masing-masing jenis (laki-laki dan perempuan). Untuk
mengurangi tindakan terburuburu yang dilakukan oleh suami, Al-Qur’an dan Sunnah
telah membuat ketetapan untuk kasus dimana laki-laki telah mengucapkan cerai
namun kemudian menyesalinya. Perceraian tidak pernah langsung mengikat tetapi
memberikan kesempatan kepada suami dalam masa tiga bulan (masa iddah bagi
wanita) dimana dia dapat mensahkan perceraian atau membatalkannya dan rujuk kembali.
5. Hak untuk berdagang dan mencari pekerjaan lain
Wanta diperbolehkan
untuk berdagang dan bekerja hanya di lembaga wanita saja, dan sepanjang waktu
dia harus melaksanakan hukum-hukum yang
terkait dengan hijab dan aurat. Tempat
wanita yang utama adalah di rumah tetapi dia dapat bekerja jika tidak ada orang
yang menghidupinya atau penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhan
keluarga. Sebagaimana telah disebutkan
dalam pembahasan mengenai Hijab, Islam
tidak memperbolehkan ikhtilat laki-laki dan perempuan diluar lingkungan
keluarga dekat. Wanita diperbolehkan pergi ke Masjid untuk beribadah, ke lembaga
pendidikan dan di medan perang. Di Masjid dan tempat pendidikan, kaum Muslimin harus
menyediakan tempat terpisah dimana para wanita dapat shalat dan belajar secara
leluasa. Di medan perang, wanita dapat merawat orang yang terluka jika
kekurangan perawat laki-laki. Kapan pun laki-laki dan perempuan bekerja dan
belajar di tempat yang sama, godaan syaithan pun meningkat.
Pelecehan seksual di
tempat kerja di Barat merupakan persoalan yang biasa yang para wanita
seringkali tidak memiliki jalan keluarnya. Islam mengatasi akar dari persoalan
tersebut dengan memisahkan keduanya (laki-laki dan perempuan) dan menghindari
keadaan yang penuh godaan, yang dapat membawa kepada dosa.
BAB
III
PENUTUP
Dalam selesainya penyusunan makalah ini, kami dapat menghasilkan:
3.1Kesimpulan
Tujuannya di ciptakan mausia (pria dan
wanita) tak lain hanya untuk beribadah terhadap Allah. Dan islam sangat
menghargai dan memuliakan kaum wanita dan ibu salah satu contoh yang
kehormatannya sangat tinggi di dalam agama islam. Dalam islam pun terdapat
persamaan dan perbedaan perkara antara wanita dan pria. Persamaan perkara
diantaranya menyangkut masalah ibadah, mendapat pendidikan, zakat/beramal, hak
mengeluarkan pendapat dsb. Sedangkan perbedaan perkara menyangkut masalah
hijab, poligami,warisan, perceraian dan hak untuk memilih pekerjaan.
3.2Saran
Ø
Kami menyarankan kepada pembaca agar bukan hanya
sekedar membaca makalah ini namun paham dengan isi makalah ini.
Ø
Memberikan
kritikan dan masukkan yang membangun untuk kebaikan dalam pembuatan makalah
selanjutnya.
[1] Maksudya sebagaimana laki-laki
yang berasal dari laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan
yang berasal dari laki-lai dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia tak
ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
[2] Ditekankan dalam ayat ini bahwa
laki-laki dan perempuan dalam islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal
sholeh harus disertai iman.
[3]
Maksud kepada dirinya menurut jumur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang
rusuk)Adam A.S. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Disamping itu ada
pulang yang menafsirkan dari padanya adalah dari unsur yang serupa yakni tanah
yang dari padanya Adam A.S. diciptakan.
[4]
Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang lain mereka
mengucapkan nama Allah seperti: “As aluka billah” artinya saya bertanya atau
meminta kepadamu dengan nama Allah.
[5] Yang dimaksud dengan “muslim”
disini adalah orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan pada lahirnya,
sedang yang dimaksud dengan “mu’min” disini adalah orang yang membenarkan apa
yang harus dibenarkan dengan hatinya.