Minggu, 25 November 2012

ISLAM & WANITA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang Masalah
              
Hal  yang membahas mengenai hak-hak dan kewajiban wanita dalam Islam sering kali dipenuhi kontroversi, pendapat pribadi dan kejahilan belaka. Membahas mengenai wanita tentu sangat kompleks masalahanya, bukan hanya hak dan kewajiban namun mengenai persamaan derajat wanita dengan pria atau istilah sekarang emansipasi wanita, bagaimana penghargaan wanita dalam islam, bagaimana perkara wanita dan pria mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Hal itu akan saya coba bahas melalui makalah ini dengan pokok bahasan tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria), perbedaan manusia (wanita dan pria) dari segi biologis, penghargaan wanita dalam islam, kehormataan ibu dalam islam,perkara wanita dan pria dilakukan sama dan berbeda.
           
1.2            Rumusan Masalah

1.        Apa tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria) oleh Allah swt?
2.        Bagaimana penghargaan wanita dalam islam?
3.        Yang seperti apa kehormanatan ibu dalam islam?
4.        Apa persamaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam?
5.        Apa perbedaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam?

1.3              Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria) oleh Allah swt.
2.      Mengetahui penghargaan islam terhadap kaum wanita.
3.      Mengetahui kehormatan ibu dalam islam.
4.      Mengetahui perbedaan dan persamaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam.


1.4             Manfaat Penulisan

1.      Menjadikan makalah ini sebagai bahan bacaan untuk orang lain atau kelompok lain.
2.      Sebagai bahan dalam memberikan sumbangan pemikiran pada kelompok lain dalam kegiatan belajar.

1.5              Metode Penulisan

          Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan buku yang berhubungan dengan pandangan islam terhadap perempuan, alquran dan terjemahan, terjemahan hadits, dan internet searching.

1.6              Sistematika Penulisan

          Makalah ini supaya lengkap dan lebih sistematis maka diperlukan sistematika penulisan sebagai berikut:
  
BAB I PENDAHULUAN:
1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan Penulisan
1.4  Manfaat Penulisan
1.5  Metode Penulisan
1.6  Sistematika Penulisan.

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Tujuan penciptaan manusia (wanita dan pria) oleh Allah swt.
2.2 Penghargaan wanita dalam islam.
2.3 Kehormanatan ibu dalam islam.
2.4 Persamaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam.
2.5 Perbedaan perkara manusia (wanita dan pria) dalam islam.

BAB III PENUTUP:
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran                        


BAB II
Pandangan Islam Terhadap Perempuan

2.1 Tujuan Penciptaan Laki-Laki dan Perempuan

Kaum Muslimin menerima bahwa tujuan dibalik penciptaan jin dan manusia adalah bahwa mereka harus beribadah kepada Allah swt, berjuang untuk menghadapi godaan syaithan dan menjalani kehidupannya sebagaimana yang Allah perintahkan, untuk mencapai kebahagiaan yang abadi di Surga.

Seperti dalam (QS Adz-Dzariyaat [51] : 56):
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”

(QS Az-Zumar [39] “ 66):
“Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.”

(QS Az-Zumar [39] : 11)
Katakanlah: "Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.”

Persamaan antara Laki-Laki dan Wanita adalah dalam Kewajiban Beragama dan Memperoleh Balasan (Pahala). Dalam aspek spiritual, Islam tidak memberikan perbedaan antara laki-laki perempuan. Keduanya memiliki jiwa, dan keduanya diciptakan dengan tujuan hidup yang sama, keduanya memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban agamanya, keduanya akan diperhitungkan oleh Allah SWT, dan keduanya akan mendapatkan pahala atau hukuman sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Kapanpun Al-Qur’an menyebutkan orang-orang yang beruntung yang akan memasuki Surga kenikmatan karena ketakwaan dan amal shalihnya, disebutkan laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

(QS. Ali Imran (3) : 195):
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-lak atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah tuunan dari sebagian yang lain.[1] Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan dibunuh, pastilah akan Ku hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.”

 (QS. An-Nisaa [4] : 124):
 “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

(QS An-Nahl [16] : 97):
 “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[2] dan sesungguhnyaakan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

(QS. An-Nisaa’(4):98):
“kecuali mereka yang bertindak baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).”
(QS. Al Hadid (57) : 12):
yaitu pada hari ketika kamu melihat orang mu’min laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka ersinar dihadapan dan disebelah kanan mereka (dikatakan kepada mereka): “Pada hari ini ada kabar gembira untukmu, yaitu surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yanng kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntunan yang banyak.”
Serta dalam (QS. An Nisaa’ (4) : 1):
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya.[3] Allah SWT menciptakan isterinya; dan dari pada kedanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kmu saling meminta satu sama lain[4], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Maka dengan demikian tidak ada keraguan bahwa di Hari Kiamat, laki-laki dan perempuan, keduanya akan dihisab, masing-masing akan menanggung beban dari amal perbuatannya, setiap jiwa akan dihukum atas pelanggarannya dan masing-masing akan diberikan ganjaran (pahala) atas ketaatannya kepada Allah.



2.2 Penghargaan terhadap Wanita dalam Islam

Hadits-hadits Nabi berbicara tentang wanita dengan pujian dan penghargaan. Beliau pernah berkata:

 “Dunia dan seluruh isinya adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR Ahmad dan Muslim)

“Tidakkah ingin kukabarkan wanita apa yang paling baik? Apabila diperintah ia taat, apabila dipandang menyenangkan hati suaminya, dan apabila suaminya tidak ada dirumah, ia menjaga diri dan harta suaminya.” (HR.Ahmad dan An-Nasa’i, di Hasan-kan oleh Albani dalam Irwa’ no.1786)

“Dijadikan kecintaan bagiku dari dunia adalah wanita dan parfum, dan dijadikan penyejuk dalam pandanganku adalah shalat.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).

2.3 Kehormatan Ibu dalam Islam

Dalam sebuah peristiwa yang terkenal, seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya:
"Wahai Rasulullah! Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?" Rasulullah menjawab, "Ibumu". Saya bertanya lagi, "Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?" Rasulullah menjawab, "Ibumu" Lalu saya bertanya, "Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?" Rasulullah menjawab, "Ibumu". Saya bertanya, "Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?." Rasulullah menjawab, "Bapakmu, kemudian kerabat yang terdekat, lalu kerabat yang terdekat."(HR Ahmad dan Abu Dawud)

Al-Qur’an juga membahas penghormatan yang besar kepada keuda orang tua, khususnya ibu: (QS Luqman [31] : 14)
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Pahala Membesarkan Anak Perempuan

Pada masa dimana telah menjadi kebiasaan untuk bersuka cita terhadap kelahiran anak laki-laki dan menguburkan anak perempuan hidup-hidup karena rasa malu dan taku akan kemiskinan, Nabi bersabda:
 “Barangsiapa yang memelihara dua anak perempuan sampai mereka dewasa, maka dia dan aku akan masuk kedalam Surga bersama-sama seperti kenyanya ini (jari).” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)

2.4 Perkara Dimana Laki-Laki dan Wanita Diperlakukan Sama atau Wanita Dilebihkan

1. Pendidikan


Rasulullah bersabda:
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim.” (At-Tabrani)
Dan Hadis:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.” (HR. Ibnu Adi dan Baihaqi dari Anas)
Hadits ini berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan. “Ilmu” dalam konteks ini terutama tertuju pada ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana tidak seorang pun Muslim jahil terhadap keimanannya (agamanya), namun juga meliputi ilmu dari pendidikan secara umum, yang dapat memberi sumbangan terhadap kesejahteraan peradaban.

2. Ibadah

Telah dibahas secara terperinci bahwa baik laki-laki maupun perempuan adalah hamba Allah dan memiliki kewajiban untuk beribadah dan taat kepada-Nya. Laki-laki dan perempuan wajib untuk mengerjakan shalat, berpuasa, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, menjaga diri dari zina, menjauhkan apa yang dilarang, amar ma’ruf nahi munkar, dan lain sebagainya.

(QS At-Taubah [9] : 71):
 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

3. Zakat / Sedekah


Laki-laki dan perempuan, keduanya dianjurkan untuk berinfaq, dan tidak ada yang dapat menghentikan wanita untuk bersedekah dari harta suaminya.
Aisyah (radhiallahu anha) meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata:
 “Apabila seorang wanita berinfak dari makanan rumah suaminya yang tidak rusak, maka ia mendapat pahala dari apa yang telah ia infakkan dan suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang telah diusahakan. Demikian pula, bendahara (mendapat pahala) seperti pahala orang yang bersedekah, sebagian mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala sebagian yang lain ” (HR Muslim)

(QS Al-Ahzab [33] :35):
 “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min,[5] laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

(QS. Al- Hadid (57):18):
sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjamkan yanng baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.”

4. Hak untuk Memiliki Harta


Wanita mempunyai hak untuk memeliki harta kekayaannya, apakah dari penghasilannya atau warisan, dan membelanjakannya sesuai keinginannya. Hak ini diberikan kepada wanita Barat belum lama ini, dan wanita di India harus menunggu sampai tahun 1956 untuk sebuah hak yang telah dimiliki oleh wanita Muslim (sejak awal). Mengenai hak terhadap penghasilan, menyebutkan dalam (QS An-Nisaa [4] : 32):
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

5. Kebebasan Mengemukakan Pendapat

Sebagian kecil komunitas dimana masyarakat biasa dapat berhadapan langsung dengan pemimpinnya dan mempertanyakan kebijakannya. Bahkan lebih sedikit lagi komunitas yang mengizinkan wanita bersikap tegas. Namun ajaran Islam yang ideal selalu terbuka dan dapat diakses. Kebebasan berkespresi ini benar-benar terjadi dalam sebuah peristiwa yang terkenal yang melibatkan Umar, Kulafaur Rasyidin yang kedua.
“Suatu kali Umar berdiri di atas mimbar, secara tegas memperingatkan manusia dan memerintahkan mereka tidak menetapkan jumlah mahar yang berlebihan pada saat perkawinan. Seorang wanita berdiri dan berkata: “Wahai Umar, anda tidak mempunyai hak untuk mencampuri sesuatu yang Allah Ta’ala telah tetapkan dalam (QS An-Nisaa [4] : 20):
 “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yangdusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” Setelah diingatkan dengan ayat ini, Umar menarik kembali perintahnya dan berkata, “Saya salah dan dia (wanita ini) benar.”


2.5 Perkara Dimana Laki-Laki dan Wanita Diperlakukan Berbeda
1. Hijab
Muslim, laki-laki dan perempuan, wajib memenuhi kewajiban yang sangat berbeda dalam hal Satr (bagian tubuh yang harus ditutup). Ayat-ayat berikut berkenaan dengan Satr bagi wanita di dalam rumah dimana hanya ada anggota keluarga dekat laki-laki dan perempuan dapat bercampur secara bebas (ikhtilat).
Seperti dalam (QS An-Nuur [24] : 31):
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau puteraputera suami mereka, atau saudara-saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budakbudak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dengan demikian wanita dapat menampakkan kecantikannya seperti make-up dan perhiasannya hanya kepada kepada wanita lain dan laki-laki yang disebutkan di atas.  
Dalam (QS Al-Ahzab[33] : 59):
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Islam tidak memperbolehkan percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan diluar keluarga dekat dan percampuran gaya Barat dengan mengenakan hijab tidak diperbolehkan sebagaimana yang terlihat di tempat-tempat pendidikan dan kerja. Al-Qur’an memerintahkan kepada laki-laki Mu’min di masa Nabi dalam (QS Al-Ahzab[33] : 53):
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”

(QS. An-Nuur [24] : 30):
 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Islam berkehendak untuk menetapkan masyarakat yang suci dimana tidak ada ruang bahkan untuk zina mata. Ikhtilath dilarang, laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk menikah di usia muda sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara syar’i, dan semuanya diperintahkan untuk ‘merendahkan padangan’ di tempat umum sehingga mata mereka tidak dapat digunakan sebagai alat dari syaithan. Dengan mengenakan Hijab, martabat dan kesopanan wanita terjaga.

2. Poligami
Seorang laki-laki diperbolehkan memiliki paling banyak empat orang isteri dengan syarat dia memperlakukan mereka dengan sama dan adil. Jika dia tidak dapat menanggung lebih dari satu isteri atau takut bahwa dia tidak akan bersikap adil diantara mereka, (maka) dia harus tetap dengan satu isteri. Tujuan utama dibalik poligami adalah untuk menanggung janda-janda dari dan anak yatim dari peperangan (yang diakibatkan oleh peperangan). Jumalah laki-laki di masyarakat manapun, tak dapat dihindarkan terus menurun setelah perang besar, dan poligami menjadi jalan keluar yang tepat bagi para janda dan anak yatim yang ditinggal mati sendirian.
Dalam situasi yang demikian, para wanita mengambil jalan kehidupan yang menyerupai biarawati, yang tidak alami, atau kepada kehidupan yang tidak bermoral dan penuh dosa. Islam juga dengan tegas mengharamkan hubungan seks diluar pernikahan, dan poligami sekali lagi menjadi satu-satunya jalan keluar yang tepat dan jujur dalam keadaan dimana seorang laki-laki menginginkan lebih dari satu orang pendamping.

3. Warisan
Seorang anak perempuan menerima setengah bagian dari warisan dibandingkan dengan anak laki-laki sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an berikut:
 “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisa [4] : 11)
Jika anak perempuan tidak memiliki saudara laki-laki, dan ahli waris hanya perempuan, maka kaidah ini tidak berlaku. Hukum memberikan wanita setengah bagian dari laki-laki terlihat tidak adil pada pandangan pertama, namun pada kenyataannya lebih dermawan kepada wanita. Didasarkan pada prinsip syariat ‘perolehan sesuai dengan besarnya tanggung jawab.
Agaknya hikmah yang demikian juga yang terdapat dibalik acara Aqiqah manakala dua ekor kambing dikurbankan bagi kelahiran anak laki-laki dan satu ekor bagi kelahiran anak perempuan. Kaidah perolehan berdasarkan tanggung jawab diapalikasikan secara luas dalam Islam.

4. Perceraian
Laki-laki memiliki hak utama untuk bercerai. Allah berfirman:
 “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 237).
Pada saat pertama (membacanya) mungkin hal ini terlihat tidak adil, tetapi Allah telah meletakkan dasar perbedaan temperamen laki-laki dan wanita. Wanita lebih dikontrol oleh emosi dari pada akalnya, dan ini jelas merupakan modal di dalam rumah tangga. Kelembutan alami dankemampuannya untuk mengorbankan kenyamanannya demi anak-anaknya menjadikannya sebagai orang tua yang lebih baik daripada laki-laki. Dalam kondisi konflik perkawinan, emosinya akan cenderung membesar-besarkan keseriusan masalah dan kemudian meminta perceraian. Laki-laki akan lebih condong untuk berpikir tenang mengenai keadaan sebelum membuat keputusan. Tidak satupun dari karakteristik ini lebih rendah ataulebih tinggi daripada yang lain; keduanya saling melengkapi dan sangat tepat terhadap peran yang dimainkan oleh masing-masing jenis (laki-laki dan perempuan). Untuk mengurangi tindakan terburuburu yang dilakukan oleh suami, Al-Qur’an dan Sunnah telah membuat ketetapan untuk kasus dimana laki-laki telah mengucapkan cerai namun kemudian menyesalinya. Perceraian tidak pernah langsung mengikat tetapi memberikan kesempatan kepada suami dalam masa tiga bulan (masa iddah bagi wanita) dimana dia dapat mensahkan perceraian atau membatalkannya dan rujuk kembali.

5. Hak untuk berdagang dan mencari pekerjaan lain

Wanta diperbolehkan untuk berdagang dan bekerja hanya di lembaga wanita saja, dan sepanjang waktu dia harus melaksanakan hukum-hukum yang
terkait dengan hijab dan aurat. Tempat wanita yang utama adalah di rumah tetapi dia dapat bekerja jika tidak ada orang yang menghidupinya atau penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagaimana telah disebutkan
dalam pembahasan mengenai Hijab, Islam tidak memperbolehkan ikhtilat laki-laki dan perempuan diluar lingkungan keluarga dekat. Wanita diperbolehkan pergi ke Masjid untuk beribadah, ke lembaga pendidikan dan di medan perang. Di Masjid dan tempat pendidikan, kaum Muslimin harus menyediakan tempat terpisah dimana para wanita dapat shalat dan belajar secara leluasa. Di medan perang, wanita dapat merawat orang yang terluka jika kekurangan perawat laki-laki. Kapan pun laki-laki dan perempuan bekerja dan belajar di tempat yang sama, godaan syaithan pun meningkat.
Pelecehan seksual di tempat kerja di Barat merupakan persoalan yang biasa yang para wanita seringkali tidak memiliki jalan keluarnya. Islam mengatasi akar dari persoalan tersebut dengan memisahkan keduanya (laki-laki dan perempuan) dan menghindari keadaan yang penuh godaan, yang dapat membawa kepada dosa. 


BAB III
PENUTUP

Dalam selesainya penyusunan makalah ini, kami dapat menghasilkan:

3.1Kesimpulan

Tujuannya di ciptakan mausia (pria dan wanita) tak lain hanya untuk beribadah terhadap Allah. Dan islam sangat menghargai dan memuliakan kaum wanita dan ibu salah satu contoh yang kehormatannya sangat tinggi di dalam agama islam. Dalam islam pun terdapat persamaan dan perbedaan perkara antara wanita dan pria. Persamaan perkara diantaranya menyangkut masalah ibadah, mendapat pendidikan, zakat/beramal, hak mengeluarkan pendapat dsb. Sedangkan perbedaan perkara menyangkut masalah hijab, poligami,warisan, perceraian dan hak untuk memilih pekerjaan.

3.2Saran

Ø  Kami menyarankan kepada pembaca agar bukan hanya sekedar membaca makalah ini namun paham dengan isi makalah ini.
Ø  Memberikan kritikan dan masukkan yang membangun untuk kebaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.

[1] Maksudya sebagaimana laki-laki yang berasal dari laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan yang berasal dari laki-lai dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
[2] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal sholeh harus disertai iman.
[3] Maksud kepada dirinya menurut jumur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk)Adam A.S. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Disamping itu ada pulang yang menafsirkan dari padanya adalah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam A.S. diciptakan. 
[4] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan  sesuatu atau meminta kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti: “As aluka billah” artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[5] Yang dimaksud dengan “muslim” disini adalah orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan pada lahirnya, sedang yang dimaksud dengan “mu’min” disini adalah orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan dengan hatinya.